BERITASIBER.COM | LAMONGAN – Dalam rangka menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif, Polsek Solokuro Polres Lamongan Polda Jawa Timur menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan sasaran peredaran minuman keras (miras) di wilayah hukumnya, Senin (2/2/2026).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Solokuro, AKP Asik Samsul Hadi, S.H., M.H., bersama Kanit Samapta IPTU M. Samsul Arifin, S.H., serta sejumlah personel Polsek Solokuro.

KRYD dilaksanakan dengan menyasar warung-warung yang diduga menjual minuman keras dari berbagai jenis. Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan humanis, sekaligus memberikan imbauan kepada para pemilik warung agar tidak memperjualbelikan miras karena dapat memicu terjadinya gangguan kamtibmas.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Dari hasil operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti minuman keras. Adapun barang bukti yang diamankan berupa miras jenis arak sebanyak empat botol dengan total volume sekitar enam liter, serta miras jenis toak sebanyak kurang lebih 30 liter yang dikemas dalam beberapa galon. Seluruh barang bukti tersebut langsung diamankan ke Mapolsek Solokuro untuk proses lebih lanjut.

Kapolsek Solokuro AKP Asik Samsul Hadi, S.H., M.H. menyampaikan bahwa peredaran miras menjadi salah satu perhatian utama pihak kepolisian karena sering kali menjadi pemicu terjadinya tindak kriminal, perkelahian, serta gangguan ketertiban di masyarakat. Oleh karena itu, Polsek Solokuro akan terus melakukan penertiban secara berkelanjutan sebagai bentuk komitmen menjaga keamanan wilayah.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2