Selain mengamankan barang bukti miras, petugas juga melakukan pendataan terhadap para penjual minuman keras tersebut. Selanjutnya, para penjual akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan direncanakan akan menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Lamongan. Barang bukti miras yang telah diamankan akan disertakan dalam proses persidangan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kapolsek Solokuro menegaskan bahwa penindakan ini bukan semata-mata untuk memberikan efek jera, namun juga sebagai langkah preventif agar masyarakat tidak terjerumus dalam aktivitas yang melanggar hukum.

Ia mengimbau kepada seluruh warga untuk tidak mengonsumsi maupun memperjualbelikan minuman keras dalam bentuk apa pun demi menjaga ketertiban dan keselamatan bersama.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kegiatan KRYD yang dilaksanakan Polsek Solokuro ini mendapat dukungan dari masyarakat setempat yang berharap wilayahnya terbebas dari peredaran miras. Dengan adanya penertiban secara rutin, diharapkan situasi kamtibmas di Kecamatan Solokuro dapat terus terjaga dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif.

Polsek Solokuro berkomitmen untuk terus meningkatkan patroli dan penegakan hukum terhadap berbagai bentuk pelanggaran demi mewujudkan rasa aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat di wilayah Kabupaten Lamongan.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2