BERITASIBER.COM | LAMONGAN – Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar tetap aman dan kondusif, Polsek Solokuro, Polres Lamongan, Polda Jawa Timur, melaksanakan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) dengan sasaran warung-warung yang diduga menjual minuman keras (miras) atau minuman beralkohol di wilayah Kecamatan Solokuro, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, Minggu (8/2/2026).

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk komitmen Polsek Solokuro dalam memberantas peredaran miras ilegal yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas, tindak kriminalitas, serta meresahkan masyarakat. Patroli dilakukan secara intensif dengan menyasar sejumlah titik rawan, termasuk warung-warung yang dicurigai menjual miras tanpa izin.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Dalam pelaksanaan patroli tersebut, petugas menerima laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas penjualan minuman keras di salah satu warung milik Solkan yang berada di Desa Tenggulun, Kecamatan Solokuro, Kabupaten Lamongan. Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Polsek Solokuro segera menuju lokasi untuk melakukan pengecekan dan pemeriksaan.

Hasilnya, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa minuman keras tradisional jenis toak dan arak yang disimpan di dalam warung. Dari hasil penggeledahan, Polsek Solokuro berhasil mengamankan miras jenis toak sebanyak 40 liter serta miras jenis arak sebanyak 13,5 liter. Seluruh barang bukti tersebut langsung disita untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.

Selain menyita barang bukti, petugas juga melakukan pendataan terhadap pemilik warung selaku penjual miras. Selanjutnya, yang bersangkutan akan diproses melalui tindak pidana ringan (tipiring) dan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Lamongan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2