Kapolsek Solokuro melalui jajaran menyampaikan bahwa kegiatan KRYD ini akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan guna menekan peredaran miras ilegal di wilayah hukumnya. Menurutnya, minuman keras kerap menjadi pemicu terjadinya tindak kejahatan, perkelahian, serta gangguan ketertiban umum, sehingga perlu dilakukan penindakan tegas.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran miras maupun aktivitas yang berpotensi mengganggu kamtibmas. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat dibutuhkan untuk menciptakan wilayah yang aman dan kondusif,” ujar salah satu petugas.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Polsek Solokuro juga mengimbau kepada para pemilik warung dan pelaku usaha agar tidak menjual minuman keras tanpa izin resmi, karena selain melanggar hukum, hal tersebut juga dapat merusak ketertiban dan ketenteraman masyarakat.

Kegiatan ini mendapat apresiasi dari warga setempat yang merasa lebih aman dan nyaman dengan adanya patroli rutin serta penindakan tegas dari pihak kepolisian.

“Diharapkan, dengan upaya berkelanjutan ini, wilayah Kecamatan Solokuro, Kabupaten Lamongan, dapat terbebas dari peredaran miras ilegal dan tetap terjaga kondusivitasnya,” pungkasnya.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2