Proyek ini diketahui dikerjakan oleh CV Tamita Jaya Mandiri sebagai pelaksana, dengan pengawasan dari CV Zinko selaku konsultan supervisi. Pekerjaan berada di bawah Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Pemerintah Aceh.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Warga juga mempertanyakan peran pengawasan yang seharusnya memastikan progres pekerjaan berjalan sesuai kontrak, baik dari sisi waktu, kualitas, maupun volume pekerjaan. Menurut mereka, keterlambatan pelaksanaan seharusnya menjadi perhatian serius dan dievaluasi secara menyeluruh.

“Kami berharap pengawasan benar-benar dilakukan. Jangan sampai nanti kualitas jalan tidak bertahan lama, sementara anggaran sudah terserap penuh,” ujar warga lainnya.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Selain berpotensi menurunkan kualitas infrastruktur, keterlambatan pekerjaan juga dinilai dapat berdampak pada akuntabilitas pengelolaan Dana Otsus. Dana tersebut sejatinya diperuntukkan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan infrastruktur yang berkelanjutan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pelaksana proyek, konsultan supervisi, maupun Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Pemerintah Aceh terkait alasan keterlambatan dimulainya pekerjaan dan langkah pengawasan yang telah dilakukan.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2