Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka diketahui merupakan residivis kasus narkotika. Ia diduga kembali menjalankan bisnis haram tersebut untuk meraup keuntungan pribadi. Saat ini, penyidik masih mendalami jaringan peredaran yang melibatkan pelaku, termasuk kemungkinan adanya pemasok dari luar daerah.

“Pelaku beserta seluruh barang bukti sudah kami amankan di Mapolres Mojokerto Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan di atasnya,” tegas AKP Arif.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Atas perbuatannya, SYT dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Mojokerto Kota menegaskan komitmennya untuk terus menekan peredaran gelap narkoba di wilayah hukumnya. Masyarakat pun diimbau aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2