BERITASIBER.COM | MOJOKERTO – Upaya pemberantasan narkotika terus digencarkan jajaran Polres Mojokerto Kota. Kali ini, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil mengamankan seorang pria berinisial SYT (52), yang diduga kuat sebagai pengedar sabu, di wilayah Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto, Kamis (12/2/2026).

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 12.00 WIB di rumah tersangka, setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan permukiman padat penduduk tersebut. Informasi itu segera ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh tim opsnal Satresnarkoba.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kapolres Mojokerto Kota AKBP Herdiawan Arifianto melalui Kasat Resnarkoba AKP Arif Setiawan menjelaskan, petugas langsung melakukan penggerebekan setelah mengantongi cukup bukti awal. Saat penggeledahan yang disaksikan oleh pengurus lingkungan setempat, polisi menemukan belasan paket sabu yang telah dikemas dalam plastik klip kecil.

“Di lokasi, petugas mengamankan 15 plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto total 3,84 gram. Barang tersebut diduga kuat siap diedarkan,” terang AKP Arif Setiawan.

Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti pendukung yang menguatkan peran SYT sebagai pengedar. Di antaranya tiga plastik klip kosong, satu unit timbangan elektrik, satu buah sekrop dari sedotan plastik, dua pak plastik klip baru, serta satu unit telepon genggam merek Redmi beserta kartu SIM Telkomsel yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2