Kasat Lantas Polres Gresik, AKP Rizki Julianda Putera Buna, menambahkan bahwa kegiatan ini juga berfungsi sebagai momentum untuk mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya memiliki SIM aktif.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“SIM tidak hanya berfungsi sebagai legalitas kompetensi mengemudi, tetapi juga sebagai syarat administratif jika terjadi kecelakaan lalu lintas yang memerlukan klaim dari Jasa Raharja,” ucapnya.

Layanan SIM Keliling di Kecamatan Tambak berlangsung pada 23 dan 24 April 2025, mulai pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB, bertempat di depan Kantor Kecamatan Tambak. Pada hari terakhir, Jumat 25 April 2025, layanan akan digelar di Alun-alun Sangkapura, Bawean.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Hingga saat ini, pelaksanaan kegiatan berjalan lancar tanpa kendala berarti, dengan antusiasme masyarakat yang cukup tinggi terhadap layanan ini.

Dengan adanya inisiatif ini, diharapkan masyarakat di kepulauan dapat lebih mudah dalam mengurus perpanjangan SIM dan meningkatkan keselamatan berkendara di wilayah mereka.(Bs)

 

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2