BERITASIBER.COM | GRESIK – Dalam upaya meningkatkan pelayanan publik dan memenuhi aspirasi masyarakat kepulauan, Polres Gresik meluncurkan layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling dan SIM Online Nasional Presisi (SINAR) untuk masyarakat kepulauan Bawean seperti di Kecamatan Tambak, Kabupaten Gresik.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kegiatan ini resmi dimulai pada Rabu, 23 April 2025, dan akan berlangsung selama tiga hari.

Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, hadir langsung di lokasi bersama Wakil Bupati Gresik, dr. H. Asluchul Alif.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Dalam sambutannya, AKBP Rovan menyatakan bahwa kehadiran layanan SIM Keliling di Bawean merupakan respons terhadap kebutuhan masyarakat setempat yang selama ini harus menempuh perjalanan laut ke daratan Gresik untuk mengurus perpanjangan SIM.

“Dengan adanya layanan ini, masyarakat tidak perlu lagi mengeluarkan biaya dan waktu untuk menyeberang ke Satpas Gresik. Ini adalah wujud dari pelayanan prima kepolisian,” ungkapnya.

Kegiatan ini merupakan hasil kerja sama antara Polres Gresik dan Pemerintah Kabupaten Gresik, sebagai bagian dari komitmen untuk menghadirkan pelayanan publik yang inklusif dan mudah diakses, terutama bagi masyarakat di wilayah kepulauan.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2