“Tersangka kita amankan saat hendak terbang ke Malaysia. Saat ini yang bersangkutan langsung diamankan di Polresta Banda Aceh untuk diperiksa lebih lanjut secara intensif,” ungkap Fadilah.
Atas perbuatannya, RH dijerat dengan sejumlah pasal dalam UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), termasuk Pasal 2, Pasal 4, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 10, dan Pasal 17.
“Untuk perkembangan kasus ini, kami akan sampaikan nanti setelah pemeriksaan, dan rencananya akan kita lakukan konferensi pers,” pungkas Fadilah.
Sebelumnya, RH diduga terlibat dalam penjualan seorang gadis berusia 16 tahun berinisial PAF, warga Aceh Besar, yang ditemukan menjadi pekerja seks komersial (PSK) di Malaysia pada Desember 2024.
PAF sempat dilaporkan hilang sebelum akhirnya ditemukan dan diselamatkan oleh sejumlah warga Aceh di Malaysia. Korban kemudian dijemput oleh pihak kepolisian dan BP2MI, dan dibawa pulang ke Tanah Rencong.






