BERITASIBER.COM | BANDA ACEH – Personel Unit PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh, yang dipimpin oleh Ipda T Syahrizal, berhasil menangkap pelaku utama dalam kasus human trafficking atau tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang selama ini menjadi buronan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Penjual Gadis Asal Lhokseumawe Ditangkap Polisi di Pekanbaru

Pelaku berinisial RH (55), warga asal Kecamatan Muara Satu, Lhokseumawe, ditangkap di Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru pada Kamis, 19 Juni 2025.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono, melalui Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadilah Aditya Pratama, mengonfirmasi penangkapan tersebut di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Benar, yang bersangkutan selama ini buron dan tertangkap di Pekanbaru. Saat ini baru saja tiba di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda,” ujarnya pada Minggu (22/6/2025).

Penangkapan RH dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan yang mendalam. Saat ditangkap, polisi berkoordinasi dengan pihak terkait lainnya, termasuk Bea Cukai, Imigrasi, dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2