BERITASIBER.COM | LAMONGAN – Jajaran Polsek Lamongan Kota Polres Lamongan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran minuman keras (miras) di wilayah hukum setempat.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pada Kamis, 11 Desember 2025, sekitar pukul 13.00 WIB, petugas melakukan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan fokus pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol.

Kegiatan ini dilakukan sebagai implementasi Perda Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol. Patroli dipimpin oleh Pawas Ipda H. Sunaryo, S.H., bersama enam personel Polsek Lamongan Kota.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Saat melaksanakan patroli menggunakan mobil dinas 14.02, petugas menerima laporan dari warga mengenai sebuah warung yang diduga menjual miras di Jl. Papandayan, Kelurahan Sidoharjo, Kecamatan Lamongan. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas segera menuju lokasi untuk melakukan pengecekan.

Setibanya di warung milik seorang pria bernama M. Rajin (29), petugas menemukan berbagai jenis minuman beralkohol yang disimpan dan dijual tanpa izin.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2