Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 5 botol arak (@7,5 liter), 5 botol bir putih, 5 botol bir hitam.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Seluruh barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Mapolsek Lamongan Kota untuk proses lebih lanjut.

Pelaku diketahui beralamat di Lingkungan Sarirejo, Kelurahan Sukorejo, Kecamatan Lamongan. Petugas melakukan tindakan kepolisian berupa mengamankan seluruh barang bukti miras, mencatat identitas pemilik barang dan para saksi, melengkapi administrasi penyidikan (mindik), melaporkan hasil operasi kepada pimpinan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kapolsek Lamongan Kota, Kompol Mukhamad Fadelan, S.H., M.M., menjelaskan bahwa tindakan tegas ini dilakukan sebagai langkah preventif untuk mencegah gangguan kamtibmas yang sering kali dipicu oleh konsumsi minuman beralkohol.

“Kami menindaklanjuti setiap laporan warga. Peredaran miras tanpa izin sangat berpotensi menimbulkan gangguan keamanan. Polsek Lamongan Kota akan terus melakukan pengawasan ketat,” tegasnya.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2