BERITASIBER.COM | JAKARTA – Pemerintah Indonesia resmi memberlakukan kebijakan pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dan Solar mulai 1 April 2026.
Kebijakan ini diambil sebagai langkah strategis untuk menjaga ketahanan energi nasional di tengah ketidakpastian situasi global, termasuk dampak konflik geopolitik di kawasan Timur Tengah yang berpotensi memengaruhi pasokan dan harga energi dunia.
Melalui kebijakan tersebut, pemerintah menetapkan batas maksimal pembelian BBM bersubsidi per kendaraan dalam satu hari. Untuk kendaraan pribadi roda empat, pembelian Pertalite maupun Solar dibatasi maksimal 50 liter per hari. Sementara itu, kendaraan angkutan umum roda empat diberikan batas hingga 80 liter per hari.
Adapun kendaraan dengan kapasitas lebih besar, seperti truk roda enam atau lebih, diperbolehkan mengisi hingga maksimal 200 liter per hari. Sedangkan untuk kendaraan layanan umum seperti ambulans, mobil pemadam kebakaran, dan layanan darurat lainnya, pembatasan ditetapkan maksimal 50 liter per hari, dengan tetap mempertimbangkan kebutuhan operasional di lapangan.
Selain pembatasan volume, pemerintah juga menerapkan sistem pencatatan yang lebih ketat di setiap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Setiap transaksi pengisian BBM bersubsidi kini wajib mencantumkan nomor polisi kendaraan. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan pengawasan serta mencegah penyalahgunaan distribusi BBM subsidi.






