BERITASIBER.COM — Pemerintah terus mematangkan skema baru pengendalian subsidi energi melalui pembatasan pembelian BBM subsidi berdasarkan kapasitas mesin dan jenis kendaraan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kebijakan ini disiapkan sebagai langkah strategis untuk memastikan penyaluran subsidi lebih tepat sasaran sekaligus mengurangi beban anggaran negara akibat tingginya konsumsi energi bersubsidi.

Rencana tersebut akan dimuat dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM. Pemerintah bersama sejumlah pemangku kepentingan, termasuk Pertamina Patra Niaga, kini tengah membahas mekanisme teknis implementasinya.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Anggota Dewan Energi Nasional (DEN), Satya Widya Yudha, menyatakan bahwa pembatasan akan difokuskan pada BBM jenis Pertalite dan Solar dengan mempertimbangkan spesifikasi kendaraan pengguna.

Menurutnya, skema tersebut berpotensi menekan konsumsi BBM subsidi secara signifikan. Berdasarkan hasil kajian DEN, pembatasan berdasarkan kapasitas mesin kendaraan diperkirakan mampu menghemat volume konsumsi BBM subsidi hingga 10–15 persen dari total penggunaan saat ini.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2