BERITASIBER.COM | LAMONGAN – Seorang warga Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro, berinisial S diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lamongan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Penangkapan warga Bojonegoro ini setelah diketahui sebagai terduga pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di Lamongan dan berhasil diringkus di Desa Duriwetan, Kecamatan Maduran, Kabupaten Lamongan pada Kamis, 12 Juni 2025.

Kapolres Lamongan, AKBP Agus Dwi Suryanto, dalam keterangan persnya menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan pada Jumat, 6 Juni 2025.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Penangkapan tersebut merupakan hasil kerja keras tim opsnal Satreskrim Polres Lamongan yang dibantu oleh polsek jajaran serta informasi dari masyarakat.

“Pelaku ini telah melakukan pencurian di 29 lokasi berbeda yang tersebar di tiga kabupaten, yakni Lamongan, Tuban, dan Jombang. Ia melakukan aksinya seorang diri dengan bermodal kunci T yang telah dimodifikasi,” ujar Kapolres Agus.

Lebih lanjut, pelaku diketahui kerap beroperasi di waktu-waktu sepi seperti dini hari atau menjelang subuh. Sasaran utamanya adalah sepeda motor yang diparkir sembarangan di teras rumah tanpa pengawasan.

“Untuk melancarkan aksinya, pelaku berjalan kaki dan kerap menginap atau mengontrak rumah di sekitar lokasi target,” ungkapnya.

Kasatreskrim Polres Lamongan, AKP Rizky Akbar Kurniadi, mengungkapkan bahwa selama satu tahun terakhir, pelaku telah menjual motor hasil curiannya melalui sistem COD (Cash On Delivery) dengan harga bervariasi.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2