Hingga saat ini, pihak kepolisian telah mengamankan 10 unit sepeda motor, sementara sisanya masih dalam proses pencarian.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Modusnya cukup sederhana namun efektif. Pelaku keliling jalan kaki sambil membawa kunci T, mencari celah untuk menggasak motor. Bahkan dia sempat kos di lokasi-lokasi sekitar target untuk memudahkan pergerakan,” jelas Rizky.

Salah satu korban, Erma Rahayu, warga Kabuh, Jombang, mengaku tak menyangka motornya yang sempat hilang kini telah kembali.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Motorku hilang di warung saat pelaku datang dua kali berpura-pura tanya-tanya. Alhamdulillah, terima kasih kepada Polres Lamongan yang sudah menangkap pelakunya dan mengembalikan motor saya,” ujarnya dengan haru.

Beberapa motor yang telah dikembalikan kepada pemiliknya di antaranya milik Mukhlisotin (Honda Vario 2019), Hermawan (Honda Scoopy 2022), Suharto (Honda Vario 2015), Partini (Honda Supra 2014), dan Abdul Wahid (Honda Supra 2006). Banyak di antara korban yang menggunakan motor tersebut untuk kebutuhan bekerja dan mengantar anak sekolah.

Atas perbuatannya, pelaku S dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat dan mencegah terulangnya aksi serupa di masa mendatang.

“Polres Lamongan mengimbau kepada warga untuk lebih waspada dan menjaga keamanan kendaraan mereka agar tidak menjadi sasaran pencurian,” imbaunya.(Bs).

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2