BERITASIBER.COM | LAMONGAN – Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menekan peredaran minuman keras ilegal, Polsek Lamongan Kota Polres Lamongan melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) berupa pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol di wilayah hukumnya, Kamis (18/12/2025).
Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan minuman keras (miras) jenis bir dan arak dari sebuah warung kopi yang berada di wilayah Trisnomulyo, Kelurahan Sidoharjo, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, sekitar pukul 13.00 WIB.
Kapolsek Lamongan Kota, Kompol Mukhammad Fadelan, S.H., M.M., menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait adanya penjualan miras di wilayah tersebut, sekaligus bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol.
“Berawal dari patroli rutin dan informasi masyarakat, petugas melakukan pengecekan ke lokasi dan benar ditemukan adanya penjualan minuman keras jenis bir dan arak. Selanjutnya kami lakukan tindakan kepolisian sesuai aturan yang berlaku,” ujar Kompol Fadelan.
Kegiatan penindakan tersebut melibatkan personel Polsek Lamongan Kota, di antaranya Aiptu Ali Utomo (KSPKT III), Aiptu M. Syuaib, Aipda Andri Firmansyah (Ps. Kanit Provos), dan Bripka Endro Sudibyo.
Dari hasil razia, petugas mengamankan barang bukti berupa 10 botol miras jenis bir dengan total sekitar 6,2 liter, serta 5 botol miras jenis arak dengan total 7,5 liter. Seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Mapolsek Lamongan Kota untuk proses lebih lanjut.





