Petugas juga mencatat identitas pemilik sekaligus penjual miras, berinisial Suhardi (57), warga Trisnomulyo, Kelurahan Sidoharjo, Kecamatan Lamongan, yang sehari-hari berprofesi sebagai wiraswasta.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kapolsek Lamongan Kota menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran minuman keras ilegal, karena keberadaannya berpotensi memicu gangguan kamtibmas dan tindak kriminal.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menjual maupun mengonsumsi miras ilegal, serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran minuman beralkohol tanpa izin di lingkungannya,” tegasnya.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman dan kondusif. Polsek Lamongan Kota berkomitmen untuk terus meningkatkan kegiatan preventif dan represif demi mewujudkan keamanan wilayah, sejalan dengan semangat Polres Lamongan Sehati (Sinergi, Empati, Humanis, Amanah, Tegas, dan Inovatif).

Dengan mengusung tagline “Ayo Jogo Lamongan”, Polsek Lamongan Kota mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2