“Proses lelangnya juga diduga dikondisikan sejak awal. Pemenangnya adalah perusahaan-perusahaan yang dikendalikan JT. Ini menyebabkan barang yang dibagikan ke sekolah-sekolah tidak sesuai kebutuhan dan bahkan tidak dapat dimanfaatkan,” terang Windhu.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Akibat perbuatan para tersangka, negara ditaksir mengalami kerugian hingga Rp 179,9 miliar. Namun, nilai pastinya masih menunggu hasil audit resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Timur yang saat ini tengah bekerja melakukan penghitungan secara menyeluruh.

Penetapan Hudiono dan JT sebagai tersangka dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara dan pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik, yang kemudian dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: KEP-123/M.5/Fd.2/08/2025 dan KEP-124/M.5/Fd.2/08/2025 tertanggal 26 Agustus 2025.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Windhu menambahkan bahwa kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat selain melibatkan mantan pejabat penting, nilai kerugian negara yang muncul juga sangat besar.

“Kami pastikan penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan transparan. Ini bagian dari komitmen Kejati Jatim dalam memberantas korupsi, terutama yang melibatkan pejabat negara dan merugikan anggaran pendidikan,” ujarnya.

Kejati Jatim menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini, seiring dengan perkembangan penyidikan dan hasil audit kerugian negara.(*)

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2