BERITASIBER.COM | JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah yang bersangkutan terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) dan langsung ditahan oleh KPK.

Dalam konferensi pers, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa Gatut diduga melakukan pemerasan terhadap sedikitnya 16 kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Uang yang dikumpulkan dari para pejabat tersebut diduga digunakan untuk berbagai kepentingan pribadi.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Uang ini diduga digunakan untuk kepentingan pribadi seperti pembelian sepatu, biaya berobat, jamuan makan, dan berbagai kebutuhan pribadi lainnya yang turut dibebankan pada anggaran di OPD,” ujar Asep dalam keterangannya.

Selain untuk kepentingan pribadi, sebagian dana hasil pemerasan itu juga diduga digunakan untuk pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada sejumlah pihak di lingkungan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Tulungagung. Praktik ini semakin memperkuat dugaan adanya penyalahgunaan kekuasaan yang sistematis di lingkungan pemerintahan daerah.

Lebih lanjut, KPK mengungkap fakta yang cukup memprihatinkan, di mana sejumlah kepala OPD terpaksa mencari dana tambahan untuk memenuhi permintaan Bupati. Beberapa di antaranya bahkan harus meminjam uang hingga menggunakan dana pribadi.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2