BERITASIBER.COM | SURABAYA – Kasus dugaan korupsi besar kembali mencuat di Jawa Timur. Kali ini, mantan Penjabat (Pj) Bupati Sidoarjo, Hudiono, resmi ditahan oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) pada Selasa malam (26/08/2025).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Penahanan dilakukan setelah Hudiono diperiksa intensif selama beberapa jam terkait dugaan korupsi pengelolaan dana hibah dan belanja modal di Dinas Pendidikan (Dindik) Jatim Tahun Anggaran 2017 dengan nilai fantastis mencapai Rp 179,9 miliar.

Saat peristiwa korupsi tersebut terjadi, Hudiono masih menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan Dindik Pemprov Jatim. Setelah diperiksa dan ditemukan cukup bukti, Kejati Jatim akhirnya menetapkannya sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Selain Hudiono, penyidik juga menetapkan dan menahan seorang tersangka lain berinisial JT, yang diketahui sebagai pihak ketiga sekaligus pengendali penyedia barang dan jasa dalam proyek tersebut. Kedua tersangka kini ditahan di Rutan Kelas I Surabaya Cabang Kejati Jatim selama 20 hari, terhitung mulai 26 Agustus hingga 14 September 2025.

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jatim, Windhu Sugiarto, menjelaskan bahwa dugaan korupsi ini berawal dari penyimpangan dalam pengelolaan anggaran belanja hibah dan belanja modal yang diperuntukkan bagi pengadaan barang di SMK Negeri dan Swasta se-Jawa Timur.

Dalam praktiknya, para tersangka diduga melakukan rekayasa pengadaan barang, di mana jenis dan harga barang ditentukan bukan berdasarkan kebutuhan nyata dari pihak sekolah, melainkan disesuaikan dengan stok barang milik JT sebagai rekanan.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2