BERITASIBER.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep akhirnya mengambil langkah tegas terhadap Kepala Desa (Kades) Pragaan Daya, Kecamatan Pragaan, berinisial IM. Pada Kamis (23/4/2026), tersangka resmi ditahan oleh tim penyidik Kejari Sumenep atas dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Anggaran Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2023.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Tersangka IM digiring keluar dari kantor Kejari Sumenep dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye serta tangan terborgol menuju lembaga pemasyarakatan setempat untuk menjalani penahanan.

Kasi Intelijen Kejari Sumenep, Endro Riski E, menjelaskan bahwa penahanan ini dilakukan setelah melalui proses penyidikan panjang dan gelar perkara (ekspose) yang dilakukan pada 16 April 2026 lalu.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Tim penyidik telah menemukan minimal dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan. Berdasarkan hal tersebut, kami menetapkan saudara IM selaku Kepala Desa Pragaan Daya sebagai tersangka,” ujar Endro dalam konferensi pers, didampingi Kasi Pidsus Kejari Sumenep, Muh. Edriyadi Djufri, Kamis (23/4/2026).

Dalam pendalaman penyidikan, terungkap bahwa tersangka diduga melakukan serangkaian tindakan ilegal untuk menguras anggaran desa demi kepentingan pribadi. Kasi Pidsus Kejari Sumenep, Muh. Edriyadi Djufri, merinci beberapa item kegiatan yang diselewengkan.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2