“Penyimpangan terjadi pada realisasi anggaran di antaranya proyek pengerasan jalan di Dusun Blumbang dan Dusun Dandan. Selain itu, terdapat dugaan penyelewengan pada program peningkatan produksi tanaman pangan serta penyertaan modal BUMDes yang tidak dilaksanakan sesuai aturan atau fiktif/mark-up,” ungkap Edriyadi.
Lebih jauh, modus yang digunakan tersangka tergolong sistematis. Tersangka diduga memerintahkan bendahara desa untuk menyerahkan seluruh dana desa yang telah cair langsung kepadanya. Tidak berhenti di situ, tersangka juga melakukan manipulasi dokumen pertanggungjawaban, termasuk memalsukan tanda tangan Sekretaris Desa (Sekdes) Pragaan Daya pada dokumen verifikasi Laporan Pertanggungjawaban (LPJ).
Tindakan koruptif yang dilakukan tersangka tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menyalahgunakan wewenang untuk kebutuhan pribadi. Endro Riski E menegaskan bahwa dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan desa justru dialirkan ke kantong pribadi.
“Tersangka menggunakan dana desa tersebut untuk kepentingan pribadi, termasuk digunakan untuk melunasi hutang-hutang tersangka sendiri,” tambah Endro.
Atas perbuatannya, IM kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Pihak Kejari Sumenep berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga ke persidangan guna memastikan efek jera bagi perangkat desa yang menyalahgunakan anggaran negara.





