LAMONGAN, BeritaSiber.com — Momentum Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81 menjadi kesempatan bagi Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan untuk mengevaluasi sekaligus menyampaikan capaian kinerja selama 2026.

Tidak hanya berfokus pada penanganan perkara, Kejari Lamongan juga mencatat sejumlah capaian dalam pemulihan aset, optimalisasi penerimaan negara, pendampingan hukum, hingga penyelesaian perkara melalui pendekatan keadilan restoratif.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kepala Kejari Lamongan Hendro Wasisto, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen Irfan Nurcahyo, menyampaikan bahwa capaian tersebut merupakan hasil kerja jajaran Kejari Lamongan dalam menjalankan tugas dan fungsi penegakan hukum sekaligus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan negara.

“Capaian ini menjadi bagian dari evaluasi kinerja kami. Penegakan hukum tidak hanya berbicara mengenai penindakan, tetapi juga bagaimana aset dapat dipulihkan, penerimaan negara dioptimalkan, masyarakat mendapatkan edukasi hukum, serta penyelesaian perkara dapat memberikan rasa keadilan,” ujar Irfan, Rabu (2/9/2026).

Salah satu capaian yang menonjol berasal dari pengelolaan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Sepanjang 2026, bidang Pembinaan Kejari Lamongan mencatat realisasi PNBP sebesar Rp 1.303.031.000.

Penerimaan tersebut berasal dari berbagai sumber, antara lain penjualan barang rampasan, denda pelanggaran lalu lintas, serta pengembalian uang pengganti dari perkara tindak pidana korupsi.

Kontribusi penerimaan negara juga berasal dari bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB). Dalam kegiatan lelang serentak yang digelar pada 12 Agustus 2026, Kejari Lamongan melelang sejumlah barang, termasuk kendaraan operasional dan alat berat.

Dari kegiatan lelang tersebut, Kejari Lamongan mencatat tambahan PNBP sebesar Rp 4.942.865.000.

Jika digabungkan, PNBP dari bidang Pembinaan dan PAPBB mencapai sekitar Rp 6,24 miliar. Capaian tersebut menunjukkan bahwa pengelolaan barang rampasan dan aset hasil penanganan perkara tidak berhenti pada proses hukum, tetapi juga diarahkan untuk memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara.

Selain pengelolaan aset, Kejari Lamongan juga melakukan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Pemusnahan dilakukan pada 11 Juni 2026 terhadap barang bukti dari 67 perkara pidana umum.

Barang bukti yang dimusnahkan didominasi barang terkait perkara narkotika. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari pengelolaan barang bukti setelah perkara memperoleh kekuatan hukum tetap.

Pada sektor pemberantasan tindak pidana korupsi, bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) mencatat pengembalian uang pengganti sebesar Rp 395.544.654. Selain itu, terdapat pembayaran denda perkara korupsi sebesar Rp 200 juta.

Sementara melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN), Kejari Lamongan mencatat penyelamatan keuangan negara sebesar Rp 39,6 juta. Capaian tersebut diperoleh melalui pendampingan hukum serta kerja sama dengan pemerintah daerah dan badan usaha milik daerah.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2