SURABAYA, BeritaSiber.com — Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menampung aspirasi terkait sengketa ruko di Jalan Krukah Utara, Surabaya, yang dalam perkembangannya bergulir dari persoalan keperdataan menjadi perkara pidana. Aspirasi tersebut disampaikan tim kuasa hukum dalam audiensi bersama Pimpinan Komite I DPD RI di Kantor DPD RI Provinsi Jawa Timur, Surabaya.
Anggota DPD RI asal Jawa Timur, Dr. Lia Istifhama, mendorong agar persoalan tersebut dapat dilihat secara menyeluruh dan diselesaikan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Menurutnya, kepastian hukum harus berjalan beriringan dengan upaya menghadirkan rasa keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat.
“Kami ingin melihat perkara ini secara utuh. Mana yang merupakan ranah perdata, mana yang masuk ranah pidana, dan bagaimana posisi masing-masing pihak harus dilihat berdasarkan dokumen serta fakta yang ada,” kata Ning Lia dalam audiensi tersebut.
Pertemuan itu dipimpin Wakil Ketua Komite I DPD RI, Hj. Ade Yuliasih, S.H., M.Kn., dan dihadiri Anggota DPD RI asal Jawa Timur Dr. Lia Istifhama serta Anggota DPD RI asal Provinsi Maluku, Bisri As Shiddiq Latuconsina, S.Sos.
Audiensi digelar sebagai bagian dari fungsi penyerapan aspirasi masyarakat. Dalam kesempatan tersebut, tim kuasa hukum yang diwakili advokat Muhammad Zainorella menyampaikan kronologi perkara sekaligus sejumlah hal yang menurut mereka perlu mendapatkan perhatian dalam proses penanganan kasus.
Berdasarkan keterangan tim kuasa hukum, persoalan bermula dari sengketa terkait sebuah ruko yang menjadi objek lelang dan kemudian dimenangkan oleh pihak bernama Bagus. Setelah proses lelang berlangsung, muncul persoalan mengenai penguasaan terhadap objek ruko tersebut.
Tim kuasa hukum menyampaikan bahwa penguasaan objek dilakukan dengan membuka gembok dan memasuki lokasi tanpa terlebih dahulu mengajukan permohonan eksekusi pengosongan kepada Pengadilan Negeri. Peristiwa itu kemudian memicu keributan dan berkembang menjadi laporan pidana dengan dugaan pengeroyokan serta premanisme.
Dalam proses selanjutnya, sejumlah anggota organisasi masyarakat Barisan Nasional Pemuda Madura (BNPM) ditetapkan sebagai tersangka. Tim kuasa hukum berpandangan bahwa persoalan tersebut tidak dapat dilepaskan dari sengketa keperdataan yang menjadi awal mula konflik.
Selain memaparkan kronologi, tim kuasa hukum juga menyampaikan keberatan terhadap proses penyidikan yang menurut mereka berlangsung relatif cepat. Mereka berharap seluruh tahapan penanganan perkara dapat berjalan secara objektif dan sesuai dengan prosedur hukum.
Persoalan mengenai profesi advokat juga turut menjadi bagian dari aspirasi yang disampaikan. Tim kuasa hukum menyebut Ruslan sebelumnya bertindak sebagai kuasa hukum para tersangka, tetapi kemudian dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi.
Menanggapi berbagai aspirasi tersebut, Ning Lia menegaskan bahwa DPD RI tidak berada dalam posisi untuk mengintervensi proses penegakan hukum. Peran lembaga, kata dia, adalah menerima aspirasi masyarakat dan menjalankan fungsi pengawasan sesuai kewenangan konstitusional yang dimiliki.
“Kami di DPD RI memiliki fungsi pengawasan. Karena itu, aspirasi masyarakat kami terima dan akan kami pelajari. Namun, tentu proses hukum tetap harus berjalan sesuai ketentuan dan kami tidak ingin masuk pada wilayah intervensi terhadap aparat penegak hukum,” tegasnya.





