Menurut Ning Lia, penyelesaian persoalan hukum harus tetap berpegang pada fakta, dokumen, serta ketentuan yang berlaku. Karena itu, ia meminta tim kuasa hukum melengkapi seluruh dokumen yang berkaitan dengan perkara untuk dipelajari lebih lanjut.

Dokumen tersebut antara lain berupa kronologi perkara, Berita Acara Pemeriksaan (BAP), surat-surat terkait perkara, serta bukti pendukung lainnya. Kelengkapan dokumen dinilai penting agar setiap langkah tindak lanjut yang dilakukan memiliki dasar informasi yang jelas.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Di sisi lain, Ning Lia membuka ruang untuk mengkaji pendekatan restorative justice (RJ) apabila perkara tersebut memenuhi persyaratan hukum. Ia menilai mekanisme tersebut dapat menjadi alternatif penyelesaian sepanjang sesuai dengan ketentuan dan mendapatkan ruang bagi para pihak.

“Kalau memang secara hukum memungkinkan untuk restorative justice, tentu itu menjadi salah satu jalan yang patut dikaji. RJ bukan berarti mengabaikan hukum, tetapi mencari penyelesaian yang berkeadilan dengan mempertemukan kepentingan para pihak dan tetap menghormati proses hukum,” jelasnya.

Ia menilai dialog dan musyawarah dapat menjadi pilihan apabila seluruh pihak masih memiliki ruang untuk mencari titik temu melalui mekanisme yang sah. Dengan demikian, persoalan yang bermula dari sengketa keperdataan tidak berkembang menjadi konflik yang semakin luas.

“Yang paling penting adalah jangan sampai persoalan yang awalnya bersifat keperdataan kemudian berkembang menjadi konflik yang semakin luas. Kalau masih ada ruang dialog dan musyawarah sesuai ketentuan, kita dorong penyelesaian yang kondusif, objektif, dan berkeadilan,” ujar Ning Lia.

Sementara itu, Ade Yuliasih menekankan pentingnya membedakan secara jelas aspek keperdataan dan pidana dalam perkara tersebut. Setiap proses, menurutnya, perlu ditempatkan sesuai koridor hukum dan kewenangan masing-masing lembaga.

Terkait persoalan hak dan perlindungan profesi advokat, Ade menyarankan agar mekanisme kelembagaan melalui organisasi profesi advokat juga ditempuh. Hal tersebut dinilai penting agar persoalan yang menyangkut profesi advokat dapat ditangani melalui jalur yang sesuai.

Komite I DPD RI selanjutnya akan mempelajari aspirasi dan dokumen yang disampaikan dalam audiensi. Tindak lanjut akan dilakukan melalui fungsi pengawasan dan komunikasi dengan instansi terkait sesuai kewenangan, tanpa mencampuri independensi aparat penegak hukum.

Ning Lia berharap proses tersebut dapat membantu menghadirkan penyelesaian yang tidak hanya berorientasi pada kepastian hukum, tetapi juga memperhatikan rasa keadilan bagi semua pihak.

“Kami ingin hukum tetap menjadi panglima, tetapi penyelesaiannya juga harus memberikan rasa keadilan dan kepastian bagi semua pihak. Kalau ada ruang untuk menyelesaikan dengan cara yang lebih damai melalui mekanisme yang sah, mengapa tidak kita kaji bersama,” pungkas Ning Lia.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2