BERITASIBER.COM | LAMONGAN — Kementerian Hukum (Kemenkum) mendorong percepatan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di tingkat desa dan kelurahan, serta peningkatan kompetensi SDM paralegal di seluruh Indonesia.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Hal ini seperti disampaikan Kepala Bidang Advokasi Hukum dan Ketua Program Bantuan Hukum Nasional, Masan Nuripan, saat hadir di acara Pendidikan dan Pelatihan Paralegal di Lamongan, Senin (15/9/2025).

Kepala Bidang Advokasi Hukum dan Ketua Program Bantuan Hukum Nasional, Masan Nuripan mengungkapkan bahwa kebutuhan akan Posbakum di Kabupaten Lamongan saja diperkirakan mencapai 400 titik. Posbakum ini diharapkan menjadi pusat layanan hukum bagi masyarakat desa dan kelurahan yang selama ini sulit mengakses keadilan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Harapan kami, seluruh Posbakum bisa terbentuk dan diisi oleh paralegal yang kini sedang mengikuti pelatihan,” kata Masan.

Paralegal yang berasal dari masyarakat lokal akan berperan dalam memberikan layanan hukum non-litigasi, seperti mediasi, edukasi hukum, dan pendampingan administratif. Sementara itu, advokat tetap diperlukan untuk menangani kasus-kasus litigasi.

Kemenkumham juga tengah menyusun standar mutu nasional layanan bantuan hukum yang mencakup empat aspek utama, diantaranya Standar layanan, Indeks mutu layanan, Standar operasional prosedur (SOP), Mekanisme pengaduan layanan.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan kualitas layanan bantuan hukum dapat merata dan dapat dipertanggungjawabkan secara profesional.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2