Dalam penanganan perkara pidana umum, Kejari Lamongan menerima sebanyak 189 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sepanjang 2026. Dari jumlah tersebut, sebanyak 99 perkara telah berkekuatan hukum tetap.

Kejari Lamongan juga menerapkan pendekatan restorative justice atau keadilan restoratif dalam perkara tertentu. Sebanyak dua perkara, masing-masing kasus penganiayaan ringan dan pencurian, berhasil diselesaikan melalui mekanisme tersebut tanpa melanjutkan perkara ke proses persidangan, setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pendekatan keadilan restoratif menjadi salah satu bentuk penyelesaian perkara yang menitikberatkan pada pemulihan, perdamaian, serta kepentingan korban dan pelaku dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum.

Selain penindakan, fungsi pencegahan juga menjadi perhatian Kejari Lamongan. Melalui bidang Intelijen, institusi tersebut melakukan pengawalan terhadap delapan proyek strategis daerah.

Beberapa di antaranya merupakan proyek pembangunan infrastruktur jalan melalui program Jalan Mantap dan Mulus (Jamula) serta pembangunan Puskesmas Kusuma Bangsa 2.

Pengawalan pembangunan tersebut dilakukan sebagai langkah preventif untuk membantu memastikan pelaksanaan proyek berjalan sesuai ketentuan sekaligus mengantisipasi potensi penyimpangan.

Kejari Lamongan juga memperluas edukasi hukum kepada masyarakat melalui berbagai program. Program Jaksa Masuk Sekolah dilaksanakan di empat sekolah, sementara penyuluhan hukum juga dilakukan melalui program Jaksa Menyapa di Radio Prameswara FM.

Selain itu, penerangan hukum dilaksanakan di empat kecamatan sebagai upaya meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap hukum dan berbagai persoalan yang berkaitan dengan kehidupan sehari-hari.

Irfan mengatakan kegiatan edukasi hukum menjadi bagian penting dari strategi pencegahan. Menurutnya, masyarakat yang memiliki pemahaman hukum yang baik diharapkan mampu menghindari berbagai persoalan hukum sekaligus mengetahui langkah yang tepat ketika menghadapi permasalahan.

“Upaya pencegahan melalui edukasi dan penerangan hukum akan terus kami perkuat. Kami ingin kehadiran Kejaksaan tidak hanya dirasakan ketika masyarakat menghadapi perkara, tetapi juga melalui pelayanan, pendampingan, dan edukasi hukum,” katanya.

Berbagai capaian tersebut menjadi bahan evaluasi bagi Kejari Lamongan untuk meningkatkan kinerja pada periode berikutnya. Penegakan hukum diharapkan tidak hanya menghasilkan kepastian hukum, tetapi juga memberikan manfaat dan rasa keadilan bagi masyarakat.

Momentum Hari Lahir Kejaksaan ke-81 sekaligus menjadi pengingat bagi jajaran Kejari Lamongan untuk terus meningkatkan profesionalitas, transparansi, dan kualitas pelayanan publik.

Dengan menggabungkan fungsi penindakan, pemulihan aset, penyelamatan keuangan negara, pencegahan, edukasi hukum, serta pendekatan keadilan restoratif, Kejari Lamongan menegaskan komitmennya untuk menghadirkan penegakan hukum yang tidak hanya tegas, tetapi juga humanis dan berorientasi pada kemanfaatan bagi masyarakat serta pembangunan daerah.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2