Nomor induk ijazah yang tertera, yakni 0480, ternyata terdaftar atas nama Moh. Yani, yang tercatat dalam kumpulan nilai Ujian Nasional MTs Tahun Pelajaran 2005/2006 di Provinsi Jawa Timur.
Temuan ini menjadi dasar kuat bagi aparat untuk melanjutkan penyidikan dan menyeret Arsan ke meja hijau, dengan dokumen tersebut dianggap palsu dan tidak sah secara hukum.
Kasus ini tidak hanya berhenti pada Arsan, karena dikabarkan turut melibatkan oknum anggota DPRD Sumenep yang diduga memiliki peran dalam proses penerbitan ijazah palsu tersebut.
Kejaksaan masih terus mendalami dugaan keterlibatan pihak-pihak lain, dan pemeriksaan lanjutan akan dilakukan untuk memperluas jaringan dugaan kejahatan ini.
“Penyidikan tidak berhenti di satu orang saja. Kami terus telusuri siapa saja yang mungkin ikut andil,” tegas Indra Subrata, menegaskan komitmen Kejari dalam mengusut tuntas kasus ini.
Penahanan Arsan menjadi babak baru dalam penegakan hukum terhadap dugaan pemalsuan dokumen negara, terutama di lingkungan pemerintahan desa.
Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bagi aparatur pemerintah agar tidak menggunakan dokumen palsu untuk meraih jabatan publik. Kejari menegaskan akan bertindak tegas terhadap pelanggaran hukum serupa.(*)





