BERITASIBER.COM | SUMENEP – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Jawa Timur, resmi menahan Kepala Desa Kangayan, Arsan pada Rabu (30/04/2025).
Penahanan ini dilakukan setelah Arsan diduga menggunakan ijazah palsu saat mencalonkan diri dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) periode 2014–2019.
Proses penahanan Arsan berlangsung setelah Kejari menerima pelimpahan tahap kedua dari penyidik Polres Sumenep.
Saat digiring ke mobil tahanan, Arsan terlihat mengenakan rompi oranye khas tahanan kejaksaan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Sumenep, Moch. Indra Subrata, membenarkan penahanan tersebut dan menjelaskan bahwa proses hukum ini bermula dari laporan masyarakat yang disampaikan pada 22 Juli 2020.
“Penahanan dilakukan setelah pelimpahan tahap kedua dari Polres. Arsan menjadi tersangka dalam perkara dugaan pemalsuan ijazah,” ujar Indra kepada awak media.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/16/VII/RES.1.9/2020/Reskrim/SPKT/Polsek Kangayan. Setelah melalui proses panjang, penyidik akhirnya menetapkan Arsan sebagai tersangka dan melimpahkan kasus ke kejaksaan.
Kejari Sumenep menjerat Arsan dengan Pasal 263 dan Pasal 266 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan dokumen, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Dalam dokumen yang digunakan Arsan saat mencalonkan diri sebagai kepala desa, tercantum bahwa ia merupakan lulusan MTs Nurul Islam Sepangkur Besar tahun 2006, yang ditandatangani oleh Kepala Madrasah atas nama Abd. Siam. Namun, hasil penyelidikan menunjukkan adanya ketidaksesuaian data pada ijazah tersebut.





