Di sektor pertambangan, Satgas PKH telah mengidentifikasi 5.342 hektare tambang ilegal tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), yang tersebar di Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, dan Maluku Utara.
Hingga awal Oktober 2025, Satgas telah menertibkan 5.209 hektare kawasan hutan dari 39 entitas perusahaan yang beroperasi secara ilegal.
3. Penebangan Liar (Illegal Logging): Fokus Penegakan di Mentawai
Satgas PKH juga tengah menangani kasus penebangan liar (illegal logging) di kawasan hutan produksi di Pulau Sipora, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, dengan total luas lahan terdampak mencapai 21.000 hektare sejak 2023.
Dari total tersebut, sekitar 500 hektare diketahui telah dirambah dan berada di dalam kawasan hutan lindung.
Kejaksaan memandang praktik tersebut sebagai kejahatan serius terhadap lingkungan hidup dan menegaskan akan mengusut tuntas pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.
Dengan capaian ini, Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum, menjaga kelestarian lingkungan, serta mengembalikan aset negara demi kepentingan masyarakat luas.(Bud).






