BERITASIBER.COM – Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) menjelang peringatan Suroan Agung 2026, Polsek Kembangbahu Polres Lamongan Polda Jawa Timur terus meningkatkan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan menyasar berbagai potensi gangguan keamanan, termasuk peredaran minuman keras (miras) beralkohol di wilayah hukumnya.

Upaya tersebut membuahkan hasil setelah personel Polsek Kembangbahu berhasil mengamankan sejumlah minuman keras jenis arak dalam kegiatan patroli harkamtibmas yang dilaksanakan pada Selasa (9/6/2026) sekitar pukul 14.30 WIB di sebuah warung kopi yang berada di Desa Dumpiagung, Kecamatan Kembangbahu, Kabupaten Lamongan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kapolsek Kembangbahu IPTU Sono menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari langkah preventif kepolisian dalam menciptakan situasi yang aman dan kondusif menjelang berbagai agenda masyarakat, khususnya peringatan Suroan Agung yang setiap tahunnya menjadi perhatian aparat keamanan.

Menurutnya, keberadaan minuman keras beralkohol sering kali menjadi salah satu pemicu terjadinya gangguan kamtibmas, seperti perkelahian, tindak kriminalitas, maupun pelanggaran hukum lainnya. Oleh karena itu, pihak kepolisian secara intensif melakukan patroli dan pengawasan guna menekan peredaran miras di wilayah hukum Polsek Kembangbahu.

Pengungkapan tersebut berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat kepada petugas terkait adanya dugaan aktivitas penjualan minuman keras jenis arak di salah satu warung kopi di Desa Dumpiagung. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim bersama anggota jaga Polsek Kembangbahu segera bergerak menuju lokasi guna melakukan pengecekan dan penyelidikan.

Setibanya di lokasi, petugas melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap tempat yang dicurigai. Dari hasil pemeriksaan tersebut, petugas menemukan sebanyak enam botol minuman keras jenis arak dengan total volume sekitar sembilan liter yang diduga diperjualbelikan secara ilegal.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2