Selanjutnya, petugas langsung melakukan tindakan kepolisian dengan mengamankan barang bukti berupa enam botol arak tersebut ke Mapolsek Kembangbahu. Selain itu, identitas pemilik sekaligus penjual minuman keras juga telah didata guna proses penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Kegiatan penindakan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol, khususnya Pasal 4 ayat (2), Pasal 24 ayat (1) huruf e, serta Pasal 31 ayat (2). Peraturan tersebut menjadi landasan hukum dalam pengawasan dan penindakan terhadap peredaran minuman beralkohol yang tidak sesuai ketentuan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kapolsek Kembangbahu menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan operasi cipta kondisi guna mencegah berbagai potensi gangguan keamanan menjelang Suroan Agung 2026. Selain menyasar peredaran miras, kegiatan patroli juga difokuskan pada pencegahan tindak kriminalitas, penyalahgunaan narkoba, balap liar, serta potensi konflik sosial yang dapat mengganggu ketertiban masyarakat.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif dengan tidak menjual, mengedarkan, maupun mengonsumsi minuman keras. Peran aktif masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh warga,” ujar Kapolsek.

Polsek Kembangbahu juga mengapresiasi peran masyarakat yang telah memberikan informasi kepada petugas sehingga peredaran minuman keras dapat segera ditindaklanjuti. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat dinilai menjadi faktor penting dalam menciptakan keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Lamongan.

Dengan adanya kegiatan KRYD yang terus digencarkan, diharapkan situasi kamtibmas menjelang Suroan Agung 2026 tetap terjaga dengan baik, sehingga seluruh rangkaian kegiatan masyarakat dapat berlangsung secara aman, tertib, dan kondusif.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2