BERITASIBER.COM | LAMONGAN – Polemik dugaan pengurukan saluran irigasi di Desa Waru Wetan, Kecamatan Pucuk, Kabupaten Lamongan, terus bergulir dan memantik reaksi keras dari pemerintah desa serta masyarakat setempat.
Pemerintah Desa (Pemdes) Waru Wetan bersama warga secara resmi melaporkan persoalan ini kepada Bupati Lamongan guna meminta kejelasan dan penyelesaian secara adil.
Persoalan bermula dari aktivitas PT Nusantara Timber Pratama (NTP) yang tengah melakukan perluasan area pabrik kayu. Dalam proses tersebut, perusahaan diduga menimbun saluran irigasi desa sepanjang kurang lebih 200 meter tanpa adanya kesepakatan atau koordinasi dengan pihak desa. Padahal, saluran tersebut merupakan aset desa yang berfungsi vital sebagai jalur pengairan bagi lahan pertanian warga.
Sebagai bentuk protes, Pemdes dan warga memasang papan peringatan di atas lokasi irigasi yang telah tertutup material urukan pada Sabtu pagi (21/2/2026). Langkah ini diambil untuk menegaskan status saluran irigasi sebagai fasilitas umum yang tidak dapat diperjualbelikan.
Kepala Desa Waru Wetan, Maskur, menegaskan bahwa pihaknya sangat menyayangkan tindakan perusahaan yang dinilai sepihak. Ia menyebut, selama ini proses pembebasan lahan dilakukan melalui jual beli sawah milik warga, namun tidak pernah mencakup aset desa berupa saluran irigasi.





