“Saluran irigasi ini murni aset desa dan sangat penting bagi kelangsungan pertanian warga. Tindakan pengurukan tanpa izin jelas merugikan masyarakat. Karena tidak ada kesepakatan, kami memasang papan peringatan sebagai bentuk penolakan,” tegasnya.
Menurut Maskur, PT NTP saat ini menargetkan penguasaan lahan seluas sekitar 30 hektare untuk pengembangan pabrik. Hingga kini, perusahaan telah berhasil menguasai kurang lebih 18 hektare melalui pembelian lahan dari petani setempat dengan harga bervariasi, berkisar Rp300 juta per bahu atau sekitar 1.350 meter persegi. Namun, Pemdes menekankan bahwa fasilitas umum tidak termasuk dalam objek transaksi tersebut.
Untuk menindaklanjuti persoalan ini, Pemdes Waru Wetan telah mengirimkan surat pengaduan kepada Bupati Lamongan, DPRD Kabupaten Lamongan, serta Pemerintah Kecamatan Pucuk. Surat tersebut berisi permohonan klarifikasi dan mediasi agar konflik dapat diselesaikan secara terbuka, adil, dan tidak merugikan kepentingan masyarakat desa.
Warga berharap pemerintah daerah turun tangan secara serius agar saluran irigasi dapat dikembalikan fungsinya. Pasalnya, jika kondisi ini dibiarkan, dikhawatirkan akan berdampak langsung pada produktivitas pertanian dan ketahanan pangan lokal.
Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan, pihak manajemen PT Nusantara Timber Pratama belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pengurukan irigasi maupun tuntutan yang disampaikan oleh pemerintah desa dan warga. Masyarakat pun menunggu kejelasan sikap perusahaan serta langkah konkret dari pemerintah daerah dalam menyelesaikan sengketa ini.






