Kepala Diskominfo Sumenep, Indra Wahyudi, menegaskan bahwa e-katalog merupakan sistem yang lebih adil dan transparan untuk semua pihak. Ia memastikan Diskominfo akan menjadi perangkat daerah pertama yang menerapkan sistem ini secara penuh pada 2026.
“Diskominfo harus memulai duluan. Nantinya OPD lain, termasuk Humas DPRD, juga akan menerapkan pola yang sama,” tuturnya.
Pada sesi diskusi, sejumlah perwakilan media menyinggung kesiapan pemerintah daerah dalam menyediakan anggaran publikasi yang proporsional setelah seluruh proses berpindah ke e-katalog. Mereka juga mempertanyakan persyaratan pendaftaran media sebagai penyedia jasa di sistem tersebut.
Diskominfo menyampaikan bahwa minimal harus ada beberapa pelaku usaha media untuk membuka paket di sistem e-katalog. Adapun persyaratan administratif meliputi:
Badan usaha berbadan hukum, Akta pendirian perusahaan, NPWP atas nama PT media, KTP pemilik atau penanggung jawab.
“Kami siap mendampingi media untuk proses pendaftarannya,” ujar Kabid IKP Irwan Sujatmiko dalam sesi dialog.
Kegiatan Ngopi Bareng Media ini disambut positif oleh para pelaku media yang hadir. Mereka menilai forum semacam ini merupakan ruang penting untuk menyamakan persepsi, meningkatkan literasi regulasi, dan membangun komunikasi yang sehat dengan pemerintah daerah.
Diskominfo memastikan bahwa dialog seperti ini akan dijadikan agenda rutin, agar setiap kebijakan baru khususnya yang menyangkut pengelolaan ADV dapat dipahami dengan jelas oleh seluruh insan media di Kabupaten Sumenep.
Kegiatan ditutup dengan komitmen bersama bahwa tata kelola publikasi pemerintah harus semakin transparan, profesional, dan sesuai regulasi yang berlaku.(Akm)





