BERITASIBER.COM | SUMENEP — Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sumenep kembali membuka ruang dialog bersama insan media melalui kegiatan “Ngopi Bareng Media” yang digelar di Aula Diskominfo, Rabu (10/12/2025).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Forum ini menjadi wadah pertukaran gagasan terkait penerapan sistem e-katalog sebagai mekanisme tunggal pengadaan publikasi pada tahun anggaran 2026.

Kegiatan tersebut menghadirkan sejumlah narasumber dari unsur penegak hukum dan pemerintah daerah, antara lain Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sumenep Moch. Indra Subrata, S.H., M.H., Kasi Pidum Kejari Sumenep Hanis Aristya Hendrawan, perwakilan Polres Sumenep AKP Widiarti, serta pejabat pengadaan dari Pemkab Sumenep. Dari Diskominfo tampak hadir Kepala Diskominfo Indra Wahyudi, ST., MT., bersama Kabid Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Irwan Sujatmiko.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

E-Katalog Jadi Mandat Nasional Mulai 2026

Dalam paparannya, Diskominfo menekankan bahwa penerapan e-katalog everything versi 6 (V6) merupakan kewajiban nasional yang harus diikuti seluruh pemerintah daerah mulai 2026, termasuk untuk pengadaan jasa publikasi media. Sistem baru ini tidak hanya menekankan transparansi, tetapi juga memberi ruang lebih besar bagi UMKM agar dapat bersaing secara adil.

E-katalog V6 dikenal sebagai platform pengadaan yang terintegrasi dengan sistem pembayaran pemerintah (SAKTI), memiliki fitur pelacakan transaksi, pengiriman, hingga pembayaran secara menyeluruh, serta kemudahan bagi penyedia dalam proses administrasi digital.

Kasi Intel Kejari Sumenep, Indra Subrata, mengingatkan bahwa penggunaan e-katalog bukan sekadar mengikuti instruksi, tetapi menjadi langkah preventif untuk menutup celah ketidaktertiban administrasi.

“E-katalog itu perintah regulasi. Pengadaan publikasi harus mengikuti mekanisme agar tidak menyalahi aturan di tahun anggaran 2026,” tegasnya.

Perwakilan Polres Sumenep, AKP Widiarti, menyampaikan bahwa institusinya tidak memiliki anggaran advertorial (ADV). Menurutnya, kemitraan antara media dan kepolisian selama ini berjalan dalam kerangka penyebaran informasi publik, bukan transaksi komersial.

“ADV di Polres itu memang tidak ada. Yang ada hanya di Mabes. Tapi kami tetap siap bekerja sama untuk keterbukaan informasi publik di Sumenep,” jelasnya.

Kasi Pidum Kejari Sumenep, Hanis Aristya Hendrawan, menambahkan bahwa e-katalog memungkinkan anggaran publikasi terlacak dengan jelas, sehingga potensi penyimpangan dapat ditekan. Ia juga menyinggung aspek keberlanjutan ekonomi media di tengah tuntutan profesionalisme kerja jurnalistik.

“Media tetap harus mendapat ruang kelayakan dalam pendapatan, terutama dari ADV. Tapi regulasinya harus tetap dipatuhi,” ujarnya.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2