Proses pendaftaran koperasi ini juga melibatkan notaris yang membantu dalam pengurusan dokumen dan pendaftaran di sistem administrasi badan hukum Kementerian Hukum dan HAM.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Teman-teman notaris telah dikumpulkan untuk membagi tugas dalam pengurusan dokumen di setiap desa. Setelah berkas lengkap dan masuk ke dalam sistem, akta koperasi dapat keluar dalam waktu paling lambat dua hari,” tambahnya.

Percepatan pembentukan Koperasi Merah Putih ini merupakan arahan dari Ibu Gubernur Jawa Timur, yang meminta Dinas Koperasi dan UMKM untuk mendukung sekitar 1.500 Koperasi Desa Merah Putih. Biaya sertifikasi koperasi ini akan ditanggung oleh provinsi, sebagai bentuk dukungan untuk mendorong pengembangan koperasi di tingkat desa.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Diharapkan dengan adanya dukungan ini, teman-teman di kabupaten dan kota dapat lebih termotivasi untuk mempercepat pembentukan koperasi, sehingga dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat,” tutup Endy.

Dengan langkah ini, Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Jatim berkomitmen untuk terus mendorong pertumbuhan koperasi sebagai salah satu pilar penting dalam pengembangan ekonomi lokal dan pemberdayaan masyarakat.(*)

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2