BERITASIBER.COM | SURABAYA – Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Provinsi Jawa Timur (Jatim) melakukan percepatan pembentukan Koperasi Merah Putih di tingkat desa di seluruh Kabupaten dan Kota di Jawa Timur.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Langkah ini diambil untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengembangan ekonomi lokal melalui koperasi.

Koperasi Merah Putih telah menunjukkan progres yang signifikan, di mana lebih dari 7.500 desa telah melaksanakan musyawarah desa sebagai tahapan awal pembentukan koperasi.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Menurut Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jatim, Endy Alim Abdi Nusa, dari jumlah tersebut, sekitar 7.500 koperasi desa Merah Putih telah berbadan hukum.

“Proses pembentukan koperasi ini diawali dengan musyawarah desa, di mana setiap desa akan mendiskusikan dan menyepakati pembentukan koperasi. Setelah itu, kami melakukan penguploadan dokumen pembentukan pengurus dan penamaan koperasi sesuai dengan daerah masing-masing,” jelas Endy, Rabu, 04 Juni 2025.

Ia menambahkan bahwa penamaan koperasi harus spesifik agar tidak terjadi kesamaan nama antar desa. Misalnya, koperasi di Desa Sukomoro akan dinamai Koperasi Merah Putih Desa Sukomoro.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2