Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi keberadaan FAK yang saat itu berada di kos-kosan di Dusun Tanjung Kulon, Desa Munungrejo, Kecamatan Ngimbang.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Saat dilakukan penggerebekan dan penggeledahan di kamar kosnya, petugas menemukan barang bukti berupa dua klip plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 2,04 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan dua unit handphone berwarna biru muda dan putih.

Berdasarkan hasil interogasi terhadap FAK, petugas kemudian berhasil mengamankan FF yang diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkoba tersebut.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Modus operandi tersangka FAK dan FF adalah membeli narkotika jenis sabu untuk kemudian diedarkan kembali,” terang Ipda M. Hamzaid.

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Lamongan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polres Lamongan dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya,” tegas Ipda Hamzaid.(Bs)

>>> Klik berita lainnya di Google News BeritaSiber.Com

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2