BERITASIBER.COM | LAMONGAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lamongan berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu yang melibatkan hubungan saudara kandung, namun berbeda bapak satu ibu.

Tersangka berinisial FAK (32), asal Dusun Kedung Gabus, Desa Bandarkedungmulyo, Kecamatan Bandarkedungmulyo, Kabupaten Jombang, diringkus petugas pada Selasa (8/4/2025).
Dalam menjalankan bisnis haramnya, FAK tidak sendirian. Ia dibantu oleh saudara perempuannya berinisial FF (21), warga Dusun Tlemang, Desa Tlemang, Kecamatan Ngimbang, Kabupaten Lamongan.
Dari penangkapan kedua tersangka, petugas Satresnarkoba Polres Lamongan berhasil mengamankan barang bukti sabu dengan berat total kurang lebih 2,04 gram.
Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, menjelaskan bahwa penangkapan FAK dilakukan di kamar kosnya yang berlokasi di Jalan Makmur, Dusun Tanjung Kulon, Desa Munungrejo, Kecamatan Ngimbang, Kabupaten Lamongan, pada Selasa malam sekitar pukul 21.30 WIB.
“Tersangka berhasil kami gerebek di dalam kamar kosnya beserta barang buktinya,” ungkap Ipda M. Hamzaid pada Kamis (10/4/2025).
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima petugas Satresnarkoba Polres Lamongan saat melakukan penyelidikan di wilayah Kecamatan Ngimbang. Berdasarkan informasi tersebut, petugas mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika jenis sabu.