LAMONGAN, BeritaSiber.com – Polsek Solokuro, Polres Lamongan, Polda Jawa Timur meningkatkan kegiatan kepolisian dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) melalui Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).

Dalam kegiatan yang dipimpin Kanit Samapta Polsek Solokuro, IPTU M. Samsul Arifin, S.H., petugas menyasar sejumlah warung yang diduga menjual minuman keras (miras). Dari kegiatan tersebut, polisi mengamankan sekitar 25 liter minuman jenis tuak dari sebuah warung di Desa Tenggulun, Kecamatan Solokuro, Kabupaten Lamongan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kapolsek Solokuro AKP Joko Suprianto mengatakan, pelaksanaan KRYD merupakan salah satu langkah preventif sekaligus penegakan hukum untuk menekan berbagai potensi gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polsek Solokuro. Penertiban peredaran minuman keras, menurutnya, juga dilakukan sebagai tindak lanjut atas informasi yang disampaikan masyarakat kepada kepolisian.

“Kami menindaklanjuti informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan penjualan minuman keras di salah satu warung di Desa Tenggulun. Informasi masyarakat sangat penting bagi kami untuk mendeteksi dan mencegah berbagai potensi gangguan kamtibmas di wilayah Kecamatan Solokuro,” ujar AKP Joko Suprianto.

Informasi yang diterima petugas menyebutkan bahwa sebuah warung milik seorang warga bernama Mukarom di Desa Tenggulun diduga menyediakan minuman beralkohol jenis tuak. Menindaklanjuti informasi tersebut, IPTU M. Samsul Arifin bersama anggota melaksanakan KRYD dengan melakukan pengecekan ke lokasi.

Dalam pemeriksaan di warung tersebut, petugas menemukan dan mengamankan satu galon berisi cairan yang diduga merupakan minuman beralkohol jenis tuak. Jumlah keseluruhan yang diamankan diperkirakan mencapai 25 liter.

Barang tersebut kemudian diamankan petugas sebagai barang bukti untuk kepentingan proses lebih lanjut. Sementara pemilik warung dimintai keterangan berkaitan dengan temuan tersebut.

AKP Joko Suprianto menjelaskan, penertiban minuman keras dilakukan untuk menciptakan situasi lingkungan yang aman dan kondusif. Sebab, konsumsi minuman beralkohol secara tidak terkendali berpotensi berkaitan dengan munculnya gangguan ketertiban, seperti perselisihan maupun tindakan lain yang meresahkan masyarakat.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2