“Kami tidak ingin peredaran miras menjadi pemicu terjadinya gangguan keamanan di tengah masyarakat. Karena itu, kegiatan seperti KRYD akan terus kami lakukan sebagai langkah pencegahan sekaligus penegakan aturan yang berlaku,” jelasnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan pendataan, perkara tersebut selanjutnya diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pemilik warung direncanakan menjalani proses Tindak Pidana Ringan (Tipiring) untuk kemudian disidangkan di Pengadilan Negeri Lamongan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kapolsek juga mengapresiasi kepedulian masyarakat yang bersedia memberikan informasi kepada kepolisian. Menurutnya, partisipasi warga sangat dibutuhkan karena menjaga keamanan dan ketertiban tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat kepolisian, tetapi memerlukan keterlibatan seluruh elemen masyarakat.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi. Setiap laporan maupun informasi yang berkaitan dengan potensi gangguan kamtibmas akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur. Kami juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu berkoordinasi dengan Polsek Solokuro apabila menemukan aktivitas yang dinilai dapat mengganggu keamanan dan ketertiban,” kata AKP Joko Suprianto.

Selain menyasar peredaran minuman keras, pelaksanaan KRYD menjadi bagian dari upaya Polsek Solokuro dalam mempersempit ruang terjadinya berbagai bentuk pelanggaran dan tindak kriminalitas. Patroli serta kegiatan kepolisian akan diarahkan pada lokasi dan waktu yang dinilai memiliki potensi kerawanan berdasarkan pemetaan maupun informasi dari masyarakat.

Polsek Solokuro menegaskan akan terus meningkatkan kegiatan preventif dan penegakan hukum secara terukur guna memberikan rasa aman kepada masyarakat. Sinergi antara kepolisian, pemerintah desa, tokoh masyarakat dan warga diharapkan semakin memperkuat upaya menjaga Kecamatan Solokuro tetap aman, tertib dan kondusif.

Dengan pelaksanaan KRYD secara berkelanjutan, Polsek Solokuro berharap potensi gangguan kamtibmas, termasuk peredaran minuman keras yang tidak sesuai ketentuan, dapat ditekan sehingga aktivitas masyarakat dapat berlangsung dengan aman dan nyaman.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2