LAMONGAN, BeritaSiber.com – Polsek Solokuro Polres Lamongan Polda Jawa Timur melaksanakan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) dengan menyasar peredaran minuman keras (miras) di wilayah Kecamatan Solokuro, Jumat (11/9/2026).

Dalam kegiatan yang dipimpin Kanit Samapta Polsek Solokuro Iptu M. Samsul Arifin, S.H., tersebut, petugas mengamankan 16 botol berisi minuman jenis tuak dengan jumlah keseluruhan sekitar 24 liter dari sebuah warung di Desa Payaman, Kecamatan Solokuro, Kabupaten Lamongan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kapolsek Solokuro AKP Joko Suprianto, S.M., M.M., mengatakan KRYD tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), khususnya mencegah dampak negatif peredaran dan konsumsi minuman keras.

“Kami terus melakukan kegiatan preventif maupun penindakan terhadap berbagai hal yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas. Salah satu sasaran KRYD adalah peredaran minuman keras. Tujuannya agar situasi di wilayah Kecamatan Solokuro tetap aman, tertib, dan kondusif,” ujar AKP Joko Suprianto.

Berdasarkan keterangan kepolisian, kegiatan bermula dari adanya informasi masyarakat mengenai dugaan penjualan minuman jenis tuak di salah satu warung di Desa Payaman. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Kanit Samapta Polsek Solokuro Iptu M. Samsul Arifin bersama personel dengan mendatangi lokasi untuk melakukan pemeriksaan.

Dari pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan sebanyak 16 botol berisi minuman jenis tuak. Kepolisian menyebut jumlah keseluruhan minuman yang diamankan mencapai sekitar 24 liter. Barang tersebut selanjutnya diamankan sebagai barang bukti untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut keterangan petugas, minuman tersebut diakui sebagai milik seorang warga berinisial IS yang berada di warung tersebut. Polisi kemudian menindaklanjuti temuan itu melalui mekanisme penanganan tindak pidana ringan (tipiring). Proses hukum selanjutnya dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

AKP Joko Suprianto menjelaskan, KRYD tidak hanya diarahkan pada penindakan. Kegiatan tersebut juga menjadi sarana untuk memberikan edukasi dan imbauan kepada masyarakat agar bersama-sama menjaga keamanan lingkungan serta menghindari aktivitas yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum maupun gangguan ketertiban.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2