“Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan kegiatan yang bertentangan dengan ketentuan hukum. Kami juga mengharapkan partisipasi masyarakat untuk memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban di lingkungannya,” kata Kapolsek.
Pihaknya menilai informasi dari masyarakat memiliki peran penting dalam membantu kepolisian melakukan langkah pencegahan maupun penanganan terhadap potensi gangguan kamtibmas. Setiap informasi yang diterima, lanjutnya, akan ditindaklanjuti dengan melakukan pengecekan dan langkah kepolisian sesuai prosedur.
Kapolsek juga menekankan pentingnya sinergi antara kepolisian, pemerintah desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan seluruh warga dalam menciptakan lingkungan yang aman. Menurutnya, pemeliharaan kamtibmas tidak dapat hanya dibebankan kepada aparat keamanan, tetapi membutuhkan kepedulian bersama.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi dan ikut peduli terhadap keamanan lingkungan. Kerja sama seperti ini perlu terus dipertahankan. Polsek Solokuro akan menindaklanjuti setiap informasi masyarakat secara profesional dan sesuai aturan yang berlaku,” tegas AKP Joko Suprianto.
Selain menyasar dugaan peredaran minuman keras, kegiatan kepolisian yang ditingkatkan juga menjadi bagian dari upaya menciptakan kondisi wilayah yang kondusif. Personel di lapangan terus diarahkan untuk meningkatkan patroli, berdialog dengan masyarakat, dan melakukan deteksi dini terhadap berbagai potensi gangguan keamanan.
AKP Joko Suprianto menambahkan bahwa pihaknya akan terus mengintensifkan kegiatan serupa secara berkala. Langkah tersebut diharapkan dapat menekan potensi pelanggaran sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban.
“Kami ingin masyarakat dapat menjalankan aktivitas sehari-hari dengan aman dan nyaman. Karena itu, kami akan terus hadir di tengah masyarakat melalui patroli, KRYD, penyampaian imbauan kamtibmas, serta penegakan hukum apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran,” pungkasnya.
Kegiatan KRYD tersebut berlangsung aman dan lancar. Barang bukti berupa 16 botol minuman jenis tuak dengan jumlah sekitar 24 liter telah diamankan petugas, sementara dugaan pelanggaran yang ditemukan ditindaklanjuti Polsek Solokuro melalui proses tipiring sesuai prosedur yang berlaku.





