BERITASIBER.COM – Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif, jajaran Polsek Deket meningkatkan kegiatan pemantauan dan penertiban terhadap peredaran minuman keras (miras) di wilayah Kecamatan Deket.

Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan kurang lebih 25 liter minuman tradisional jenis toak dari sebuah warung yang berada di sekitar wilayah Desa Tukkerto.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kegiatan pemantauan dilakukan sebagai bagian dari upaya preventif dan penegakan ketertiban guna menekan potensi gangguan kamtibmas yang kerap dipicu oleh konsumsi minuman beralkohol, terutama di lingkungan permukiman dan ruang publik.

Kapolsek Deket AKP Akhmad Khusen melalui keterangan yang disampaikan menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari upaya cipta kondisi yang rutin dilaksanakan untuk menjaga keamanan wilayah sekaligus merespons informasi dan pemantauan yang dilakukan personel di lapangan.

“Pengawasan terhadap peredaran minuman keras terus dilakukan sebagai langkah antisipasi terhadap potensi gangguan keamanan, tindak pidana, maupun permasalahan sosial yang dapat dipicu akibat konsumsi miras,” ujarnya, Kamis (11/6/2026).

Dalam pelaksanaan kegiatan, personel melakukan pengecekan di sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat penjualan atau penyimpanan minuman beralkohol. Dari hasil pemeriksaan di salah satu warung sekitar Desa Tukkerto, petugas menemukan dan mengamankan sekitar 25 liter minuman tradisional jenis toak yang diduga diperjualbelikan tanpa pengawasan sesuai ketentuan yang berlaku.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2