Penyidikan awal menunjukkan bahwa bisnis ilegal ini telah berjalan sejak September 2025. Hanya dalam kurun waktu kurang dari satu tahun, nilai transaksi dari layanan OTP ilegal ini diperkirakan mencapai Rp1,2 miliar.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Data NIK dan KK yang mereka gunakan tidak hanya berasal dari Jawa Timur, melainkan tersebar dari berbagai wilayah di Indonesia. Kami masih mendalami dari mana sumber utama kebocoran data pribadi tersebut,” tambah Bimo.

Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menegaskan bahwa tindakan para tersangka adalah ancaman serius bagi keamanan siber nasional. Menurutnya, penyalahgunaan data pribadi bukan sekadar masalah administrasi, melainkan pintu masuk bagi kejahatan material dan psikologis yang lebih besar.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Perlindungan data pribadi adalah aset strategis. Kejahatan manipulasi data seperti ini sangat merugikan masyarakat luas,” tegas Abast.

Para tersangka kini terancam hukuman berat. Mereka dijerat dengan Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 yang telah diperbarui dengan UU Nomor 1 Tahun 2024. Ancaman pidananya mencapai 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp12 miliar.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap keamanan data pribadi dan bagi penyedia layanan telekomunikasi untuk memperketat sistem registrasi kartu perdana.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2