BERITASIBER.COM  – Ketegasan dalam menjaga standar sanitasi dan kualitas layanan program nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) terus ditegakkan. Badan Gizi Nasional (BGN) secara resmi menjatuhkan sanksi suspensi atau penghentian sementara operasional terhadap dua Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Kabupaten Nganjuk, yakni unit Baron dan unit Lengkong.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Keputusan ini diambil setelah hasil pengawasan berkala menunjukkan adanya pelanggaran standar teknis yang berpotensi menurunkan mutu layanan serta mengganggu kenyamanan lingkungan masyarakat sekitar.

Anggota Satgas MBG Kabupaten Nganjuk, Judy Ernanto, menjelaskan bahwa langkah BGN ini merupakan bentuk mitigasi risiko. Berdasarkan evaluasi tim teknis, Instalasi Pengolah Air Limbah (IPAL) di SPPG Baron dan Lengkong ditemukan tidak berfungsi optimal atau belum memenuhi kriteria kelayakan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Sanksi ini adalah prosedur standar dalam pengawasan. Jika fasilitas tidak memenuhi syarat teknis, terutama terkait limbah, maka operasional harus dihentikan sementara agar dilakukan perbaikan total. Kita tidak ingin program yang tujuannya meningkatkan gizi justru menimbulkan masalah kesehatan atau lingkungan,” tegas Judy saat dikonfirmasi di Nganjuk, Senin (11/5/2026).

Judy menambahkan bahwa mayoritas SPPG di Nganjuk masih dalam fase awal operasional. SPPG Baron, misalnya, baru berjalan sekitar dua bulan. Fase ini memang menjadi periode krusial bagi BGN untuk memastikan seluruh mitra penyedia sarana patuh pada standar ketat yang telah ditetapkan.

Kepala SPPG Baron, Alfin Hibatul, mengungkapkan bahwa sanksi tersebut mulai berlaku pada Selasa (12/5/2026). Ia membenarkan bahwa sanksi ini dipicu oleh keluhan warga mengenai pengelolaan limbah yang buruk. Limbah operasional dari unit pengolahan makanan dilaporkan meluber ke area publik dan menimbulkan bau tidak sedap.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2