BERITASIBER.COM – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Madiun Kota Polda Jatim menunjukkan taringnya dalam memberantas kejahatan jalanan. Dalam waktu singkat, petugas berhasil mengungkap dua kasus dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan masyarakat di wilayah hukum Kota Madiun.
Kapolres Madiun Kota, AKBP Wiwin Junianto SIK, mengungkapkan bahwa dari operasi pengungkapan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan dua tersangka di lokasi berbeda beserta sejumlah barang bukti kendaraan hasil kejahatan.
Kasus pertama yang dirilis adalah pencurian sepeda motor yang terjadi di area publik, yakni Taman Bantaran, Jalan A. Yani, Kelurahan Pangongangan, Kecamatan Manguharjo. Tersangka berinisial IA (22), seorang karyawan swasta asal Kota Madiun, harus berurusan dengan hukum setelah terbukti membawa kabur satu unit Honda Vario hitam.
Modus yang digunakan tersangka tergolong nekat. AI mendatangi lokasi saat situasi sedang ramai, memarkirkan motor pribadinya, lalu mengincar motor korban. Karena ingin memiliki motor Vario namun tak punya biaya, ia nekat mendorong motor tersebut keluar area taman hingga ke rumah kosnya dengan bantuan rekan.
“Tersangka diduga sudah merencanakan aksinya. Alasan klasiknya adalah ingin memiliki kendaraan tersebut tetapi tidak memiliki cukup uang,” jelas AKBP Wiwin saat konferensi pers, Senin (11/5/2026).
Tak hanya sepeda motor, polisi juga berhasil membongkar kasus pencurian mobil Nissan Grand Livina milik warga Kelurahan Kejuron berinisial YY (48). Pelaku dalam kasus ini adalah GG (32), warga Kabupaten Ponorogo.





